Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Siap Tertibkan Penjualan BBM Eceran Setelah Lebaran

lihat foto
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
“Meskipun demikian, beberapa daerah seperti Tanah Merah dan Sungai Siring sudah memiliki SPBU, meskipun jaraknya cukup jauh. Ini disebabkan oleh kepadatan penduduk yang masih rendah, sehingga SPBU yang ada lebih banyak melayani kendaraan yang melintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa fokus utama dalam penertiban ini adalah pom mini atau Pertamini.

Sementara itu, SPBU dan Pertashop tetap diperbolehkan beroperasi, karena keduanya merupakan jalur distribusi resmi yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Undang-undang mengatur bahwa distribusi BBM terakhir kali dilakukan di SPBU dan Pertashop. Artinya, selain itu, sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu finalisasi Perda di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Marnabas berharap agar Perda Trantibum ini segera diterbitkan agar penertiban dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Mudah-mudahan minggu ini sudah terbit, dan insyaAllah setelah Lebaran, lembaran daerahnya sudah keluar,” pungkasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar