Lebih lanjut, Marnabas menegaskan bahwa fokus utama dalam penertiban ini adalah pom mini atau Pertamini.
Sementara itu, SPBU dan Pertashop tetap diperbolehkan beroperasi, karena keduanya merupakan jalur distribusi resmi yang sudah diatur dalam undang-undang.
“Undang-undang mengatur bahwa distribusi BBM terakhir kali dilakukan di SPBU dan Pertashop. Artinya, selain itu, sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkot Samarinda masih menunggu finalisasi Perda di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Marnabas berharap agar Perda Trantibum ini segera diterbitkan agar penertiban dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah terbit, dan insyaAllah setelah Lebaran, lembaran daerahnya sudah keluar,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar