BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi atas isu yang menyebut adanya hambatan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Gereja Toraja di wilayah Samarinda Seberang.
Pihak pemerintah menilai anggapan tersebut tidak tepat karena proses perizinan masih berada pada tahapan yang belum bisa dilanjutkan.
Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya persepsi publik bahwa izin tersebut sengaja diperlambat. Pemkot menegaskan, kendala yang terjadi sepenuhnya berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administratif yang hingga kini belum terpenuhi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam proses tersebut. Ia menyebut istilah “macet” yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Penyebutan ‘macet’ harus dipahami secara proporsional. Proses ini belum dapat dilanjutkan karena terdapat persyaratan yang masih belum terpenuhi atau sedang dalam tahap penyelesaian,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, Desy menjelaskan bahwa salah satu kendala utama berkaitan dengan dokumen persyaratan yang saat ini masih dalam proses hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar