BorneoFlash.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menduga Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, mendapat keuntungan dari impor minyak mentah dan produk kilang Pertamina. MKAR tercatat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023. MKAR diduga terlibat bersama enam tersangka lain, yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
- Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar