BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemusnahan terhadap 1.089 botol dan kaleng minuman keras (Miras) serta 37 dispenser pom mini hasil operasi penertiban selama tahun 2024, digelar di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, pada Rabu (26/2/2025).
Pemusnahan dilakukan Satpol PP Kota Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, berdasarkan hasil putusan pengadilan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo saat menyaksikan pemusnahan menyambut positif tindakan tegas ini, yang merupakan upaya untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan daerah yang ada, karena pelaku usaha yang menjual minuman keras secara ilegal akan mengganggu ketertiban dan berpotensi menambah angka kriminalitas,” ungkap Bagus.

Menurutnya, penertiban terhadap pom mini ilegal juga sangat penting, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan, salah satunya kebakaran. “Kami juga ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, baik untuk minuman keras maupun pom mini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat tentang perbedaan pom mini legal dan ilegal sangat diperlukan. Selain itu, Bagus juga menyoroti peredaran minuman oplosan yang banyak dikonsumsi kalangan muda.