BorneoFlash.com, KUKAR - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikannya menyusul aksi demonstrasi ratusan massa dari tiga aliansi organisasi masyarakat (ormas), yakni Remaong Kutai Berjaya, Remaong Kutai Menamang, dan Bubuhan Banjar Kayuh Baimbai, yang berlangsung di Kantor DPRD Kukar, kemarin (4/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar Ketua DPRD Kukar mundur dari jabatannya.
Menanggapi hal itu, Ahmad Yani menekankan bahwa setiap aspirasi yang masuk tetap akan diterima dan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.
“Semua aspirasi kita terima. Namun tentu harus kita cermati dan lakukan cross-check terhadap tuntutan yang disampaikan, apakah sesuai dengan fakta atau tidak,” jelas Yani, pada Selasa (5/5/2026).
Ia menilai, dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum, setiap tuntutan—terlebih yang berkaitan dengan jabatan publik—harus memiliki dasar yang jelas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar