Meskipun peraturan daerah (perda) telah disahkan pada Desember 2024 lalu, hingga saat ini, penjualan BBM eceran dalam bentuk botol maupun mesin dispenser masih terus beroperasi di Kota Samarinda.
Tag: Setelah Lebaran
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.