BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ramainya perbincangan di media sosial mengenai anggaran interior Balai Kota Samarinda yang disebut mencapai Rp17 miliar mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot).
Isu tersebut menjadi sorotan karena dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan penjelasan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan proyek tersebut tidak dijalankan pada masa kebijakan efisiensi, melainkan telah direncanakan sebelumnya dan dilaksanakan secara bertahap.
“Pekerjaan itu bukan bagian dari program pada masa efisiensi anggaran. Pembangunan gedung tiga lantai tersebut dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kemampuan anggaran dalam satu tahun, sehingga pelaksanaannya diperkirakan berlangsung minimal dua tahun anggaran,” ujarnya, pada Kamis (30/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggunaan anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan ditujukan untuk menunjang pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah. Menurutnya, fasilitas yang dibangun memiliki fungsi operasional, bukan bersifat mewah.
“Anggaran tersebut tidak digunakan untuk fasilitas pribadi atau kemewahan, melainkan untuk mendukung layanan publik. Mengenai rincian nilai anggaran, hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak teknis karena kepala daerah tidak diperkenankan terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan aparat penegak hukum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didampingi oleh aparat penegak hukum, sehingga tidak tepat apabila isu ini disamakan dengan berbagai isu lain yang sedang berkembang,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar