Meskipun peraturan daerah (perda) telah disahkan pada Desember 2024 lalu, hingga saat ini, penjualan BBM eceran dalam bentuk botol maupun mesin dispenser masih terus beroperasi di Kota Samarinda.
Tag: BBM Eceran
Cangkup Kawasan Lebih Luas, Satpol PP Balikpapan Lakukan Razia Pom Mini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan bersiap untuk melakukan patroli dan razia terhadap pom mini yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di tahun 2025 ini.
Mulai April 2024, Penertiban Pelaku Usaha BBM Eceran dan Pom Mini Tidak Punya Syarat
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan penertiban para pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini, yang dimulai pada bulan April 2024.
Capai 600 Pom Mini di Balikpapan, Satpol PP Lakukan Penertiban Untuk Hindari Potensi Kebakaran
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 19 bahwa dilarang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dan atau SPBU mini.
Disdagkop Kubar Segera Kaji Kembali Rencana Aturan Penertiban Penjualan BBM Eceran
Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.