Pemkot Samarinda

Penertiban Motor Pelajar di Samarinda: Dishub Terapkan Sanksi Kempes Ban

lihat foto
Surat Pengumuman yang dikeluarkan Dishub Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Surat Pengumuman yang dikeluarkan Dishub Kota Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Upaya pembatasan penggunaan sepeda motor oleh pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Samarinda masih menghadapi kendala di lapangan. 

Meski kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 2025 dan sekolah tidak lagi menyediakan area parkir, pelanggaran tetap ditemukan.

Fenomena pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah masih cukup marak. Kendaraan tersebut bahkan kerap diparkir di ruas jalan maupun gang sekitar sekolah, sehingga menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan memicu keluhan warga.

Merespons kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menyiapkan langkah penertiban lanjutan guna memperkuat implementasi aturan yang sudah ada. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa aturan larangan bagi pelajar tanpa SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor telah ditetapkan sejak awal 2025 dan perlu ditegakkan lebih serius.

“Parkir kendaraan milik pelajar di jalan maupun gang lingkungan telah mengganggu ruang lalu lintas serta menghambat mobilitas masyarakat,” ujarnya, pada Sabtu (2/5/2026).

Ia menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM bagi pengendara sudah jelas diatur. Pelajar yang belum memenuhi syarat usia dinilai belum siap, baik dari sisi hukum maupun kesiapan mental, untuk berkendara di jalan raya.

“Selain itu, kendaraan roda dua menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar