BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kaltimtara yang digelar pada Kamis (23/4/2026) ternyata tidak berlangsung sepenuhnya dengan persetujuan bulat.
Fakta ini berseberangan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa seluruh keputusan, termasuk penunjukan jajaran direksi, diambil secara aklamasi.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai pemegang saham minoritas melalui Wali Kota, Andi Harun, menyampaikan pandangan berbeda. Sikap ini muncul karena sejumlah aspek dinilai belum terpenuhi secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.
“Selama seluruh pertanyaan serta persyaratan yang semestinya dipenuhi belum terpenuhi, maka kami menyatakan penolakan, meskipun hal tersebut tidak akan mengubah keputusan pemegang saham pengendali,” ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (1/5/2026).
Ia menguraikan, terdapat beberapa hal krusial yang menjadi perhatian, di antaranya terkait objektivitas dalam pemberhentian direksi, perlindungan terhadap hak pemegang saham minoritas, hingga aspek kelayakan calon komisaris yang diajukan.
“Kami memperoleh informasi bahwa calon komisaris utama pernah diperiksa sebagai saksi dalam suatu perkara hukum, baik di Bareskrim Mabes Polri maupun di Kejaksaan Agung. Hal ini tentu menjadi perhatian, meskipun bukan semata soal asal daerah,” katanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar