BorneoFlash.com, SAMARINDA – Meskipun peraturan daerah (perda) telah disahkan pada Desember 2024 lalu, hingga saat ini, penjualan BBM eceran dalam bentuk botol maupun mesin dispenser masih terus beroperasi di Kota Samarinda.
Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena beberapa insiden kebakaran yang merenggut nyawa warga beberapa tahun terakhir.
Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa penertiban terhadap penjualan BBM eceran tersebut akan segera dilakukan setelah Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) diterbitkan dalam lembaran daerah.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menyampaikan bahwa Pemkot menargetkan proses penertiban dapat dilaksanakan segera setelah Hari Raya Idulfitri.
“Kami masih menunggu lembaran daerah. Begitu diterbitkan, kami akan segera menertibkan semua penjual BBM, baik yang menggunakan botol maupun mesin dispenser, minimal setelah Lebaran,” ungkap Marnabas.
Marnabas juga menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk di daerah yang memiliki keterbatasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti di Kecamatan Palaran.