“Pada beberapa titik kami juga mendapati kegiatan bongkar muat yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Kami memberikan peringatan sekaligus memasang stiker agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan di area yang dapat mengganggu arus kendaraan,” katanya.
Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Diponegoro, khususnya di sekitar Toko Arjuna. Kawasan tersebut masih menjadi salah satu lokasi yang sering ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar maupun di luar marka yang telah ditentukan.
Sementara itu, di Jalan Imam Bonjol petugas mendapati banyak kendaraan yang berhenti di badan jalan saat menunggu pelajar pulang sekolah. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengurangi kelancaran lalu lintas.
“Di Jalan Imam Bonjol terdapat cukup banyak kendaraan penjemput siswa yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat menunggu. Selain kendaraan pribadi, beberapa pengemudi ojek daring juga melakukan hal yang sama sehingga berdampak pada kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut,” jelasnya.
Dari total kendaraan yang ditindak, sebagian besar merupakan sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat yang dikenai sanksi hanya sekitar dua unit.
Dishub Samarinda menilai pelanggaran parkir masih terjadi akibat rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami secara rutin memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai tata cara parkir yang benar. Namun masih ditemukan pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan dan kepentingan pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi marka maupun rambu larangan parkir demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Duri. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar