BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di sejumlah kawasan padat aktivitas masyarakat.
Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (5/6/2026) tersebut, sekitar 40 kendaraan dikenai sanksi karena parkir di lokasi yang dilarang maupun tidak mengikuti ketentuan marka yang telah ditetapkan.
Tindakan yang diberikan berupa pemasangan stiker peringatan hingga pengempesan ban kendaraan. Operasi menyasar beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran, seperti kawasan Citra Niaga, Jalan Kalimantan, Jalan Panglima Batur, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan PMI.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penindakan diawali di kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan area parkir tidak sesuai peruntukannya.
“Di kawasan Citra Niaga masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan ruang yang telah disediakan. Area yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat justru digunakan oleh sepeda motor. Terhadap pelanggaran tersebut kami memberikan tindakan berupa pemasangan stiker peringatan dan penggembosan ban,” ujar Duri.
Usai melakukan penertiban di kawasan tersebut, petugas bergerak ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Selain pelanggaran parkir, Dishub juga menemukan aktivitas bongkar muat yang berpotensi menghambat kelancaran arus kendaraan.
Menurut Duri, petugas memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha maupun pengemudi yang melakukan aktivitas tersebut di lokasi yang mengganggu pengguna jalan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar