BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan solar industri dengan nilai kerugian puluhan miliar memasuki babak penting.
Pemilik salah satu hotel di Balikpapan, Inisial HA, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Kamis (4/6/2026).
Tuntutan dibacakan JPU Eka Rahayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti, didampingi hakim anggota Imran Marannu Iriansyah dan Abdul Rasyid.
“Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas jaksa dalam persidangan.
Dalam perkara ini, H dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait kerja sama suplai solar industri antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa kepada PT Petrotrans Utama yang telah berlangsung sejak 2010.
Jaksa menyatakan seluruh unsur dakwaan terpenuhi, merujuk pada Pasal 492 tentang penipuan dan Pasal 289 Ayat (1) huruf a tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kerugian yang dialami PT Petrotrans Utama tercatat mencapai Rp20.506.226.209. Angka inilah yang menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar