BorneoFlash.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama memastikan Bea Cukai tetap melayani dan mengawasi kegiatan ekspor meski pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pelaksana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.
Djaka mengatakan Bea Cukai masih menangani seluruh layanan kepabeanan selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, DSI mulai mendampingi dan mencatat aktivitas ekspor para eksportir.
Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan ekspor komoditas strategis secara mandiri. Namun, Bea Cukai tetap menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pengurusan ekspor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan pembentukan DSI tidak akan membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah membentuk DSI untuk menjalankan kebijakan ekspor satu pintu bagi komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Selama masa transisi, perusahaan tetap mengekspor produknya secara mandiri, tetapi wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI.
Nantinya, DSI juga akan menetapkan harga jual dan batas margin kewajaran untuk komoditas tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar