BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan tidak akan mentoleransi juru parkir (Jukir) yang terbukti membantu pengendara menghindari efek penindakan parkir liar.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah penyediaan pompa angin bagi kendaraan yang bannya dikempiskan petugas karena kedapatan parkir di area terlarang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Samarinda, Duri, setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum juru parkir yang menyediakan fasilitas pompa angin untuk kendaraan yang telah ditindak dalam operasi penertiban parkir.
Menurut Duri, tindakan tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan aturan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di ruang publik. Karena itu, Dishub akan mengambil langkah tegas apabila menemukan praktik serupa di lapangan.
“Apabila ditemukan adanya juru parkir yang sengaja menyediakan pompa angin untuk membantu kendaraan yang telah ditindak, pompa tersebut akan kami amankan. Selain itu, yang bersangkutan akan diperintahkan melepas rompi juru parkir dan tidak lagi berada dalam pembinaan Dishub,” ujarnya, pada Selasa (2/6/2026).
Ia menilai bantuan tersebut secara tidak langsung mengurangi efek jera yang ingin dibangun melalui penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang dapat menghambat upaya penegakan ketertiban.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar