BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp di salah satu bank Himbara serta perusahaan BUMN telekomunikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan tersebut terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan yang dikirim melalui SMS dan aplikasi perpesanan WhatsApp.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menetapkan tersangka.
Menurut Budi, dugaan korupsi dalam proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang sedang diusut merupakan kasus baru dan tidak terkait dengan perkara sebelumnya yang pernah ditangani KPK di kedua institusi tersebut.
Selain kasus notifikasi perbankan, KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam perkara itu, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan EDC, yakni Catur Budi Harto (CBH), Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar (EL), serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK). (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar