BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menindak 12 bangunan tanpa izin serta lapak permanen yang berdiri di kawasan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Rabu (3/6/2026).
Penertiban yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA itu dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda). Langkah tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban kawasan pasar sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Selain melakukan pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan, petugas turut memantau berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di kawasan pasar.
Menurut Anis, salah satu bangunan yang ditertibkan sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek. Namun seiring waktu, bangunan tersebut beralih fungsi menjadi tempat berjualan sejumlah pedagang kaki lima (PKL).
"Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli dan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan peraturan daerah. Pada kesempatan ini kami menertibkan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan ojek, tetapi kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi berjualan oleh beberapa pedagang," ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembongkaran dilaksanakan, seluruh tahapan prosedur telah dijalankan, termasuk pemberian peringatan serta koordinasi dengan perangkat wilayah setempat.
"Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari koordinasi dengan RT, kelurahan, kecamatan hingga petugas Satpol PP yang bertugas di wilayah. Karena tahapan tersebut telah dilalui, maka penertiban hari ini dapat dilaksanakan," tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar