Berita Samarinda Terkini

Parkir Sembarangan Masih Marak, Dishub Samarinda Tindak 40 Kendaraan

lihat foto
Petugas Dishub Samarinda memasang stiker peringatan dan melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan pusat kota, pada Jumat (5/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Dishub Samarinda memasang stiker peringatan dan melakukan penggembosan ban terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah ruas jalan pusat kota, pada Jumat (5/6/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan operasi penertiban parkir liar di sejumlah kawasan padat aktivitas masyarakat. 

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (5/6/2026) tersebut, sekitar 40 kendaraan dikenai sanksi karena parkir di lokasi yang dilarang maupun tidak mengikuti ketentuan marka yang telah ditetapkan.

Tindakan yang diberikan berupa pemasangan stiker peringatan hingga pengempesan ban kendaraan. Operasi menyasar beberapa titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran, seperti kawasan Citra Niaga, Jalan Kalimantan, Jalan Panglima Batur, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan PMI.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penindakan diawali di kawasan Citra Niaga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan area parkir tidak sesuai peruntukannya.

“Di kawasan Citra Niaga masih ditemukan kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan ruang yang telah disediakan. Area yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat justru digunakan oleh sepeda motor. Terhadap pelanggaran tersebut kami memberikan tindakan berupa pemasangan stiker peringatan dan penggembosan ban,” ujar Duri.

Usai melakukan penertiban di kawasan tersebut, petugas bergerak ke Jalan Panglima Batur dan Jalan Kalimantan. Selain pelanggaran parkir, Dishub juga menemukan aktivitas bongkar muat yang berpotensi menghambat kelancaran arus kendaraan.

Menurut Duri, petugas memberikan teguran langsung kepada pelaku usaha maupun pengemudi yang melakukan aktivitas tersebut di lokasi yang mengganggu pengguna jalan.


“Pada beberapa titik kami juga mendapati kegiatan bongkar muat yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Kami memberikan peringatan sekaligus memasang stiker agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan di area yang dapat mengganggu arus kendaraan,” katanya.

Operasi kemudian berlanjut ke Jalan Diponegoro, khususnya di sekitar Toko Arjuna. Kawasan tersebut masih menjadi salah satu lokasi yang sering ditemukan kendaraan parkir di atas trotoar maupun di luar marka yang telah ditentukan.

Sementara itu, di Jalan Imam Bonjol petugas mendapati banyak kendaraan yang berhenti di badan jalan saat menunggu pelajar pulang sekolah. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penyempitan ruas jalan dan mengurangi kelancaran lalu lintas.

“Di Jalan Imam Bonjol terdapat cukup banyak kendaraan penjemput siswa yang memanfaatkan badan jalan sebagai tempat menunggu. Selain kendaraan pribadi, beberapa pengemudi ojek daring juga melakukan hal yang sama sehingga berdampak pada kelancaran lalu lintas di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dari total kendaraan yang ditindak, sebagian besar merupakan sepeda motor. Sedangkan kendaraan roda empat yang dikenai sanksi hanya sekitar dua unit.

Dishub Samarinda menilai pelanggaran parkir masih terjadi akibat rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, sosialisasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami secara rutin memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai tata cara parkir yang benar. Namun masih ditemukan pengguna kendaraan yang mengabaikan aturan dan kepentingan pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi marka maupun rambu larangan parkir demi menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” pungkas Duri. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar