BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang parkir di lokasi terlarang. Kali ini, sasaran operasi adalah truk kontainer yang memanfaatkan bahu jalan di kawasan pergudangan dan rumah susun pergudangan sebagai tempat parkir.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan Rabu (3/6/2026), petugas memberikan tindakan tegas dengan menggembosi ban enam kendaraan kontainer yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait gangguan lalu lintas dan potensi risiko keselamatan akibat keberadaan kendaraan besar yang berjejer di badan jalan.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan operasi penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan warga yang telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah.
Menurutnya, laporan tersebut juga mendapat perhatian dari unsur legislatif serta tokoh lingkungan setempat karena kondisi yang terjadi dinilai mengganggu aktivitas pengguna jalan.
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang telah kami terima. Saat peninjauan lapangan turut hadir perwakilan DPRD Kota Samarinda dan ketua RT setempat. Kendaraan kontainer yang parkir di bahu jalan menyebabkan gangguan terhadap lalu lintas sehingga diperlukan tindakan penertiban," ujarnya.
Selain menggembosi ban kendaraan yang melanggar, petugas juga memasang stiker peringatan sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran aturan parkir.
Duri menjelaskan stiker yang dipasang memiliki daya rekat kuat sehingga tidak mudah dilepas. Dengan demikian, identitas pelanggaran tetap terlihat meskipun kendaraan kembali beroperasi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar