“UMP dan UMK wajib naik setiap tahun, dan pihak perusahaan biasanya sudah menghitung potensi penyesuaian tersebut dalam rencana operasional mereka,” jelasnya.
Darlis juga menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam menetapkan UMP bukan hanya menyangkut kepentingan pekerja, tetapi juga menyangkut stabilitas iklim usaha.
Menurutnya, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kondisi investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Penetapan UMP adalah bagian dari bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menyusun strategi bisnis. Karena itu, penundaannya tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi IV telah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim agar segera merampungkan seluruh proses yang berkaitan dengan penetapan UMP.
Dengan asumsi kenaikan sekitar enam persen, DPRD memperkirakan bahwa UMP 2026 akan melampaui angka Rp4 juta.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar