DPRD Provinsi Kaltim

Legislator Soroti Molornya Penetapan UMP 2026 di Kaltim

lihat foto
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti belum adanya keputusan resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Hingga memasuki pertengahan November, pemerintah provinsi masih belum mengeluarkan ketetapan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian regulasi bagi para pekerja dan pelaku usaha.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut diduga dipicu oleh padatnya agenda pemerintahan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan upah tidak boleh terhambat oleh faktor administratif.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan proses penyesuaian upah berjalan tepat waktu.

“Penyesuaian upah merupakan amanat undang-undang, sehingga pelaksanaannya tidak boleh tertunda dan harus menjadi prioritas,” ujar Darlis saat ditemui, pada Selasa (18/11/2025).

Ia menuturkan bahwa ketentuan kenaikan tahunan yang secara normatif berada pada kisaran minimal enam persen sudah semestinya tidak lagi menjadi hal yang mengejutkan bagi dunia usaha.


Perusahaan, kata dia, telah memahami pola penetapan upah dan umumnya telah melakukan antisipasi dalam perencanaan keuangan tahunan.

“UMP dan UMK wajib naik setiap tahun, dan pihak perusahaan biasanya sudah menghitung potensi penyesuaian tersebut dalam rencana operasional mereka,” jelasnya.

Darlis juga menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam menetapkan UMP bukan hanya menyangkut kepentingan pekerja, tetapi juga menyangkut stabilitas iklim usaha.

Menurutnya, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan kondisi investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Penetapan UMP adalah bagian dari bentuk perlindungan negara terhadap tenaga kerja, sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan untuk menyusun strategi bisnis. Karena itu, penundaannya tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Komisi IV telah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim agar segera merampungkan seluruh proses yang berkaitan dengan penetapan UMP.

Dengan asumsi kenaikan sekitar enam persen, DPRD memperkirakan bahwa UMP 2026 akan melampaui angka Rp4 juta.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar