BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya penataan arus informasi terkait rencana penggunaan hak angket mulai dilakukan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menetapkan dua juru bicara resmi. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu tersebut.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat pimpinan DPRD Kaltim, sebagai respons atas dorongan dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim yang meminta lembaga legislatif menempuh hak angket terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Aspirasi itu kemudian dibahas secara internal sebelum ditindaklanjuti melalui penunjukan perwakilan resmi.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa dua anggota yang ditugaskan sebagai juru bicara adalah Subandi dan Nurhadi Saputra.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh aliansi masyarakat telah kami bahas dalam forum pimpinan. Sebagai hasilnya, DPRD menyepakati penunjukan dua juru bicara untuk menyampaikan informasi resmi kepada publik,” ujarnya, pada Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, penunjukan tersebut bertujuan agar penyampaian informasi terkait hak angket dapat lebih terarah dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi di masyarakat.
“Penetapan juru bicara ini dimaksudkan agar seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berasal dari satu pintu, khususnya berkaitan dengan perkembangan pembahasan hak angket. Sementara itu, untuk isu lainnya, setiap anggota DPRD tetap memiliki kewenangan memberikan pernyataan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ekti mengimbau insan pers untuk menjalin komunikasi langsung dengan juru bicara yang telah ditunjuk agar memperoleh perkembangan terbaru, termasuk hasil pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah.
“Kami mempersilakan rekan-rekan media untuk berkoordinasi dengan juru bicara yang telah ditetapkan, sehingga setiap perkembangan maupun hasil pembahasan dapat disampaikan secara resmi melalui mereka,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar