Pemerintah Provinsi Kaltim, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858,- per bulan mengalami kenaikan sebesar Rp 159.462 atau 4,98 persen dari UMP Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Tag: Upah Minimum Provinsi (UMP)
UMP Kaltim 2024 Sudah Disahkan, Naik Menjadi Rp 3,36 Juta
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sebesar Rp 3.360.858 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) per bulan.
Agar Menjadi Negara Maju di 2045, Gaji Rata-rata Orang RI Harus Rp 10 Juta/Bulan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, rata-rata gaji orang Indonesia harus mencapai Rp 10 juta per bulan agar Indonesia bisa menjadi negara maju pada 2045. Cara agar hal tersebut bisa terealisasi pun menjadi pertanyaan.
UMP Kaltim 2023 Ditetapkan Pemprov Naik 6,20% dari Tahun Lalu Menjadi Sebesar Rp 3.2 Juta
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 yang dimana nilai ini naik 6,20 persen jika dibandingkan UMP 2022.
Jika Disahkan, Kenaikan UMP 2023 di Balikpapan Diperkirakan Sebesar 4,55% atau Senilai Rp 137.258,-
Adanya wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2023 beredar luas. Kenaikan diperkirakan sebesar 4,55 persen atau senilai Rp 137.258,87.
Wabup Kubar: Soal Kenaikan UMP, Ada Kenaikan Juga Tapi Kita Berlakukan Sama
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2022 nanti sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 33.118,50 atau naik 1,1 persen dari UMP tahun 2021.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.