BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mengubah pola penegakan peraturan daerah (Perda) dengan mengedepankan pemanfaatan teknologi digital.
Melalui inovasi bernama Satpol PP Monitoring Room (SMR), pengawasan terhadap pelanggaran ketertiban umum kini dilakukan secara real time dari ruang kontrol sebelum petugas diterjunkan ke lapangan.
Sistem tersebut memanfaatkan jaringan kamera pengawas (CCTV), layar pemantau, dan pengeras suara yang terhubung langsung dengan pusat kendali Satpol PP.
Kehadiran SMR diharapkan mampu mengurangi pendekatan yang selama ini kerap dianggap represif sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan di sejumlah titik strategis kota.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi penegakan perda yang lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Menurutnya, penggunaan teknologi menjadi solusi untuk menciptakan pengawasan yang lebih cepat, aman, dan efisien tanpa harus selalu mengandalkan operasi penertiban secara langsung.
“Satpol PP Monitoring Room merupakan inovasi yang kami kembangkan sebagai bagian dari transformasi penegakan perda. Melalui pemanfaatan teknologi, kami ingin menghadirkan pola pengawasan yang lebih humanis sehingga penindakan tidak lagi identik dengan pendekatan yang terkesan represif,” ujar Anis, pada Sabtu (6/6/2026).
Pada tahap awal, sistem pengawasan tersebut difokuskan di 10 persimpangan yang selama ini dinilai rawan terjadi pelanggaran ketertiban umum.
Lokasi tersebut kerap menjadi tempat beraktivitasnya pengamen, manusia silver, pengemis, penjual tisu, badut jalanan, hingga pedagang yang berjualan di kawasan lampu lalu lintas.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar