BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti belum adanya keputusan resmi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Hingga memasuki pertengahan November, pemerintah provinsi masih belum mengeluarkan ketetapan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian regulasi bagi para pekerja dan pelaku usaha.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut diduga dipicu oleh padatnya agenda pemerintahan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan upah tidak boleh terhambat oleh faktor administratif.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan proses penyesuaian upah berjalan tepat waktu.
“Penyesuaian upah merupakan amanat undang-undang, sehingga pelaksanaannya tidak boleh tertunda dan harus menjadi prioritas,” ujar Darlis saat ditemui, pada Selasa (18/11/2025).
Ia menuturkan bahwa ketentuan kenaikan tahunan yang secara normatif berada pada kisaran minimal enam persen sudah semestinya tidak lagi menjadi hal yang mengejutkan bagi dunia usaha.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar