Pemprov Kaltim

Gaji Eks Pegawai Belum Terbayar, RSHD Samarinda Siapkan Penjualan Aset

lihat foto
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Polemik pembayaran gaji yang belum diterima oleh mantan pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Sebagai langkah terakhir, pihak manajemen rumah sakit menyatakan siap melepas sebagian aset yang dimiliki demi melunasi kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan pihaknya baru menerima surat resmi dari manajemen RSHD pada Kamis (4/9/2025).

Surat itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya telah tuntas pada 29 Agustus lalu.

Namun, hingga batas waktu berakhir, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan.

“Dalam surat yang disampaikan, manajemen RSHD menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban sesuai jadwal. Mereka meminta tambahan waktu karena masih harus melakukan penjualan sejumlah aset terlebih dahulu,” ujar Rozani, pada Senin (8/9/2025).

Surat tersebut juga berisi permohonan pengertian bagi para mantan pegawai yang sebelumnya telah melayangkan aduan.

Menurut Rozani, proses pelepasan aset tentu membutuhkan waktu, sehingga pihak rumah sakit belum dapat memberikan kepastian kapan pembayaran akan terealisasi.


“Mereka menegaskan tetap akan melaksanakan kewajiban, tetapi waktunya menyesuaikan dengan hasil penjualan aset. Oleh sebab itu, mereka berharap 57 mantan pekerja, termasuk dua orang dokter, dapat bersabar menunggu proses tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Rozani menekankan Disnakertrans tetap mengingatkan agar manajemen RSHD menjalankan penetapan yang berlaku, termasuk melunasi kekurangan gaji dan hak lembur karyawan.

Persoalan tunggakan gaji ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim pada 28 April 2025.

Bahkan, pada Juni lalu Disnakertrans kembali melaporkan perkembangan kasus ini ke komisi terkait.

Rozani memastikan, pemerintah daerah melalui Disnakertrans telah melaksanakan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.

Pihak manajemen RSHD pun tidak menolak nota penetapan yang diterbitkan, hanya saja meminta kelonggaran waktu untuk menunaikannya.

“Dalam keterangan tertulisnya, manajemen menyampaikan tidak ada keberatan atas nota penetapan yang telah dikeluarkan. Mereka hanya memohon kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut setelah proses penjualan aset rampung,” pungkasnya. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar