BorneoFlash.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 2021–2023, Alfian Nasution menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lain, yakni Arief Sukmara, Dwi Sudarsono, Martin Haendra Nata, Indra Putra, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Hanung Budya Yuktyanta.
Jaksa menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun penjara.
Sementara itu, jaksa menuntut Martin 13 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Arief, Toto, dan Hasto masing-masing 10 tahun, Hanung delapan tahun, serta Indra enam tahun penjara.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024, jaksa menilai para terdakwa merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan pelanggaran dalam pengadaan sewa terminal BBM, pemberian kompensasi JBKP RON 90 tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi periode 2020–2021.
Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Mohammad Riza Chalid dan PT Adaro Indonesia.
Para terdakwa terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar