Berita Nasional Terkini

Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Tambang: Dampak pada Industri dan Pendapatan Negara

lihat foto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026). FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026). FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri

BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan kenaikan royalti tambang untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak guna menyusun formulasi yang lebih ideal bagi negara dan pelaku usaha.

Bahlil menyampaikan keputusan tersebut setelah pemerintah menerima masukan dari publik dan pengusaha sektor pertambangan. Pemerintah kini menyusun kebijakan yang mampu meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani industri tambang nasional.

“Kami akan menunda dulu untuk membangun formulasi yang baik dan saling menguntungkan,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Bahlil menegaskan sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026 terkait usulan perubahan tarif royalti tambang masih sebatas tahap sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah juga kembali mengkaji target penerapan kebijakan yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juni 2026.

Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan kebijakan royalti tidak merugikan pengusaha sekaligus tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) IHSG dibuka melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 persen ke level 6.959,94 pada perdagangan Senin pagi.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas Hari Rachmansyah menilai pergerakan IHSG dalam tiga hari perdagangan ke depan akan dipengaruhi dinamika geopolitik global dan kebijakan royalti komoditas tambang.

Hari menjelaskan rencana kenaikan royalti tambang telah menjadi perhatian pelaku pasar karena pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2026.

Ia menilai komoditas emas menghadapi kenaikan tarif paling tinggi secara persentase, terutama pada batas bawah yang mencapai 100 persen. Kondisi itu berpotensi menekan sektor tambang emas di tengah tingginya harga emas global.

Sementara itu, Hari menilai komoditas timah menjadi sektor yang paling terdampak karena kenaikan tarif royalti terjadi pada batas bawah dan batas atas sekaligus. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar