Pemprov Kaltim

Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal di Tengah Redistribusi BPJS

lihat foto
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal di tengah pelaksanaan kebijakan redistribusi peserta BPJS Kesehatan yang tengah berlangsung di sejumlah daerah, termasuk di Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut memicu beragam respons karena berkaitan langsung dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Sejumlah kabupaten/kota bahkan menyampaikan keberatan, mengingat penyesuaian ini dilakukan saat tahun anggaran masih berjalan. 

Meski demikian, redistribusi tetap dilaksanakan sebagai bagian dari penataan kewenangan antara pemerintah provinsi dan daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa proses redistribusi kepesertaan BPJS hingga kini masih berlangsung dan belum rampung sepenuhnya. Ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar terkait jumlah peserta yang dialihkan.

“Jumlah peserta yang didistribusikan bukan sebesar 49 ribu, melainkan mencapai 83 ribu orang. Adapun angka 49 ribu tersebut hanya merujuk pada wilayah Kota Samarinda. Proses ini pun masih terus berjalan,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).

Di tengah adanya perbedaan sikap dari sejumlah daerah, pemerintah provinsi tetap menyiapkan langkah antisipasi agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan kesehatan.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan tetap menanggung biaya layanan melalui program kesehatan gratis bagi daerah yang belum siap melaksanakan kebijakan tersebut.

“Apabila terdapat daerah yang belum siap, maka pembiayaan layanan kesehatan masih akan ditanggung melalui program kesehatan gratis oleh pemerintah provinsi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penolakan terhadap kebijakan redistribusi berpotensi memengaruhi tingkat keaktifan peserta BPJS di daerah. Jika angka keaktifan turun di bawah batas minimal, maka status Universal Health Coverage (UHC) dapat terancam.

“Penolakan terhadap kebijakan ini berpotensi menurunkan tingkat keaktifan kepesertaan. Apabila berada di bawah 80 persen, maka daerah tersebut tidak dapat mempertahankan status UHC,” jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar