BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 sebagai langkah deregulasi untuk menciptakan iklim usaha kondusif sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menegaskan Kemendag terbuka menerima masukan untuk mengevaluasi kebijakan impor. Ia menyebut aturan ini lahir dari masukan lintas kementerian dan lembaga, lalu diputuskan dalam Rakortas Bidang Perekonomian pada 6/5/2025 yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Aturan baru ini merelaksasi impor empat kelompok barang prioritas, termasuk plastik, etanol, biodiesel, dan pupuk subsidi. Kajian Regulatory Impact Analysis (RIA) menunjukkan relaksasi ini memperkuat daya saing industri hilir, memperluas akses bahan baku, meningkatkan produktivitas, dan menarik investasi.
Isy menegaskan Kemendag akan memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar memberi manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat.
Namun, APTRI menolak Permendag 16/2025 karena membuka impor etanol tanpa kuota dan persetujuan teknis. Sekjen APTRI, M. Nur Khabsyin, menilai aturan ini membuat molases petani tidak terserap industri dan mengancam aksi unjuk rasa jika tidak direvisi. (*)