Pemprov Kaltim

DLH Kaltim Perketat Izin Pembuangan Limbah Industri Demi Lindungi Sungai dan Lingkungan

lihat foto
Warga menggunakan perahu ketinting mengambil sampah yang berada di aliran muara Sungai Karang Mumus di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat
Warga menggunakan perahu ketinting mengambil sampah yang berada di aliran muara Sungai Karang Mumus di Samarinda, Kalimantan Timur. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat proses penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah bagi pelaku industri guna menjaga kelestarian ekosistem sungai dan mencegah pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Doni Fahroni, menegaskan sungai memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat sehingga setiap aktivitas pembuangan limbah harus dilakukan secara terkendali dan sesuai standar baku mutu lingkungan.

“Sungai adalah sumber kehidupan. Karena itu, setiap kegiatan pembuangan air limbah harus benar-benar memenuhi standar agar tidak merusak lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Doni di Samarinda, pada Minggu (10/5/2026).

Menurutnya, salah satu langkah pencegahan pencemaran dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah yang diajukan perusahaan dalam dokumen perizinan.

Ia menekankan bahwa penilaian substansi dokumen tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan tahapan penting untuk memastikan kesiapan teknis operasional di lapangan.

“Kami menelaah secara detail mulai dari rancangan instalasi pengolahan limbah, prediksi kualitas efluen, titik lokasi pembuangan ke badan air, hingga metode pemantauan lingkungan secara berkala,” jelasnya.

DLH Kaltim juga mewajibkan seluruh parameter teknis dalam dokumen pengajuan mematuhi ketentuan regulasi dan standar baku mutu yang berlaku.

Selain itu, aspek pemetaan spasial turut menjadi perhatian serius. Setiap rancangan tata ruang diwajibkan disusun sesuai kaidah kartografi agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Doni menegaskan, pengawasan terhadap pembuangan limbah ke sungai menjadi prioritas pemerintah daerah karena dampaknya berkaitan langsung dengan keberlangsungan flora, fauna, dan kehidupan masyarakat sekitar

“Melalui pengawasan sejak tahap perencanaan perizinan, kami berupaya meminimalkan potensi pencemaran maupun bencana lingkungan akibat kelalaian operasional perusahaan,” ungkapnya.

DLH Kaltim, lanjut Doni, berkomitmen memastikan aktivitas industri dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar