Perbandingan dengan tahun lalu menunjukkan adanya perubahan. Pada tahun 2024, zakat fitrah dan fidyah masing-masing ditetapkan sebesar Rp 48.000, tanpa membedakan kategori harga.
"Tahun ini kami mempertimbangkan variasi harga beras di pasar, karena ada yang mengkonsumsi beras dengan harga premium dan ada yang menggunakan beras medium," ujar Masrivani.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan setelah melakukan survei harga makanan pokok bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Kota Balikpapan.
"Kami telah melakukan survei harga yang cermat agar penetapan ini dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan adil," kata Masrivani.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadan, serta membantu yang membutuhkan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan agama.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar