BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah melalui rapat bersama lintas sektor dan ulama beberapa hari sebelum bulan suci Ramadan dimulai.
Penetapan ini mengacu pada harga makanan pokok yang berlaku di Kota Balikpapan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan standar konsumsi yang berbeda-beda.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H Masrivani, menjelaskan bahwa untuk zakat fitrah, jumlah yang ditetapkan setara dengan 3 kilogram (kg) beras.
"Jika dihitung dalam rupiah, kami telah menetapkan tiga kategori harga, yaitu batas tertinggi Rp 54.000 per jiwa, harga sedang Rp 51.000 per jiwa, dan batas terendah Rp 48.000 per jiwa," ungkap Masrivani kepada wartawan.
Penetapan harga zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. "Bagi yang mengkonsumsi beras premium atau lebih mahal, maka zakat fitrah harus dibayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi," tambah Masrivani.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah untuk tahun ini juga telah ditentukan. Fidyah, yang wajib dibayar oleh individu yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa per hari.
Fidyah dihitung berdasarkan nilai makanan pokok satu mud, yang setara dengan 750 gram beras. "Jadi, setiap hari seseorang yang harus mengganti puasa dengan fidyah membayar sebesar Rp 35.000," jelas Masrivani.
Perbandingan dengan tahun lalu menunjukkan adanya perubahan. Pada tahun 2024, zakat fitrah dan fidyah masing-masing ditetapkan sebesar Rp 48.000, tanpa membedakan kategori harga.
"Tahun ini kami mempertimbangkan variasi harga beras di pasar, karena ada yang mengkonsumsi beras dengan harga premium dan ada yang menggunakan beras medium," ujar Masrivani.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan setelah melakukan survei harga makanan pokok bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Kota Balikpapan.
"Kami telah melakukan survei harga yang cermat agar penetapan ini dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan adil," kata Masrivani.
Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama bulan Ramadan, serta membantu yang membutuhkan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan agama.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar