BorneoFlash.com, WASHINGTON - Parlemen Iran menyiapkan RUU baru untuk mengatur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk penerapan pungutan bagi kapal asing dan larangan melintas untuk kapal Amerika Serikat serta Israel.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, mengatakan parlemen segera mengesahkan RUU tersebut sebelum menyerahkannya kepada Dewan Wali untuk mendapat persetujuan akhir.
RUU itu mengatur mekanisme pungutan kapal di Selat Hormuz dan melarang kapal dari negara yang mendukung sanksi terhadap Iran melintas di jalur tersebut.
Bank sentral Iran juga membuka rekening dalam mata uang rial, yuan, dolar AS, dan euro untuk menampung pembayaran pungutan pelayaran.
Sebelumnya, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan gabungan ke Iran pada 28 Februari yang menewaskan lebih dari 3.000 orang.
Pakistan kemudian memediasi gencatan senjata pada 8 April, tetapi perundingan damai di Islamabad belum menghasilkan kesepakatan jangka panjang.
Meski konflik mereda, Amerika Serikat masih memblokade jalur maritim Iran di Selat Hormuz. Hingga kini, mediator internasional terus mengupayakan perundingan baru antara Washington dan Teheran. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar