BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah melalui rapat bersama lintas sektor dan ulama beberapa hari sebelum bulan suci Ramadan dimulai.
Penetapan ini mengacu pada harga makanan pokok yang berlaku di Kota Balikpapan, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan standar konsumsi yang berbeda-beda.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H Masrivani, menjelaskan bahwa untuk zakat fitrah, jumlah yang ditetapkan setara dengan 3 kilogram (kg) beras.
“Jika dihitung dalam rupiah, kami telah menetapkan tiga kategori harga, yaitu batas tertinggi Rp 54.000 per jiwa, harga sedang Rp 51.000 per jiwa, dan batas terendah Rp 48.000 per jiwa,” ungkap Masrivani kepada wartawan.
Penetapan harga zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat. “Bagi yang mengkonsumsi beras premium atau lebih mahal, maka zakat fitrah harus dibayar sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi,” tambah Masrivani.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah untuk tahun ini juga telah ditentukan. Fidyah, yang wajib dibayar oleh individu yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa per hari.