"Kebijakan ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang lebih tepat sasaran," tambahnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, lanjut Sri Wahyuni, tidak terkejut dengan instruksi efisiensi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
"Efisiensi anggaran yang dilakukan bukan berarti dana tersebut dikembalikan ke pusat. Sebaliknya, alokasi anggaran telah dipersiapkan dengan cermat untuk mendukung berbagai program prioritas daerah," ungkapnya.
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp21,10 triliun, dengan alokasi efisiensi mencapai sekitar Rp402 miliar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar