Berita Nasional Terkini

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook Rp2,18 Triliun, Kuasa Hukum Berharap Bebas

lihat foto
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat/bar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: BorneoFlash/ANTARA/M Risyal Hidayat/bar.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya siap menghadapi sidang tuntutan. Ia berharap jaksa dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif sehingga Nadiem dapat dibebaskan.

“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ujar Ari kepada ANTARA.

Ari juga mengungkapkan bahwa setelah menjalani sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani operasi medis pada sore hari terkait penyakit yang dideritanya.

Menurut dia, sehari sebelumnya atau Selasa (12/5), Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan di rumah sakit, mulai dari pengecekan kondisi kesehatan hingga magnetic resonance imaging (MRI) sebagai persiapan operasi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar