Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk lebih inovatif dalam mengelola keuangan secara efektif dan optimal.
Tag: Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Budiono: Fokus pada Kegiatan Tidak Terkait Pelayanan Dasar
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono memberikan tanggapan atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Adanya Efisiensi Anggaran, Kepala BPPDRD Balikpapan Optimis Hadapi Tantangan 2025
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menyatakan ada tantangan yang terjadi pada tahun 2025 yang berpotensi mempengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkot Balikpapan Belum Putuskan Besaran Efisiensi Anggaran
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja, berlaku pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.