Tertundanya rapat paripurna ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap usulan hak angket yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Menurut Ananda, seluruh tahapan administratif terkait usulan hak angket sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pengajuan oleh anggota DPRD hingga penetapan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus), seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses pengusulan sudah berjalan dan telah masuk dalam agenda paripurna. Namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang diatur dalam tata tertib,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa seluruh fraksi di DPRD Kaltim telah memiliki perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut. Meski demikian, jumlah kehadiran dari masing-masing fraksi belum cukup untuk memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.
Ananda menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna menjadi tanggung jawab masing-masing fraksi. Karena itu, ia berharap seluruh anggota dapat menghadiri agenda berikutnya agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.
Akibat tidak tercapainya kuorum, agenda tersebut akan dikembalikan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan ulang. DPRD Kaltim selanjutnya akan menentukan waktu pelaksanaan paripurna berikutnya guna membahas kembali usulan hak angket tersebut.
“Kami sepakat untuk menjadwalkan kembali agenda ini melalui rapat paripurna berikutnya karena hari ini syarat kuorum belum terpenuhi,” tutup Ananda. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar