BorneoFlash.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp837,18 miliar pada tahun 2027 untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi, meningkatkan layanan hukum, serta mendukung sejumlah program prioritas.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan usulan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Kemenkum mengalokasikan tambahan anggaran untuk reformasi birokrasi, pelatihan dan pengembangan kompetensi ASN, penyelenggaraan Politeknik Pengayoman Indonesia, audit kerja, peningkatan kualitas regulasi, bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pembangunan hukum nasional, pengembangan teknologi informasi, hingga revitalisasi sarana dan rehabilitasi gedung.
Pada 2027, Kemenkum menerima pagu indikatif sebesar Rp3,4 triliun berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Namun, Komisi XIII DPR RI menolak usulan anggaran untuk revitalisasi sarana kantor, rehabilitasi gedung, dan rumah dinas. Komisi meminta Kemenkum memprioritaskan anggaran untuk program bantuan hukum dan sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai usulan anggaran untuk sarana kantor dan rumah dinas tidak sejalan dengan prinsip efisiensi yang diterapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Komisi XIII mendorong Kemenkum memperluas bantuan hukum bagi masyarakat dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di daerah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar