BorneoFlash.com, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, memberikan tanggapan terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dinilai memiliki jumlah personel cukup besar di tengah keterbatasan kondisi keuangan daerah.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, gubernur memang memiliki kewenangan untuk membentuk tim ahli sebagai pendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan.
Namun demikian, menurutnya kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mengalami tekanan fiskal.
“Dalam kondisi efisiensi anggaran akibat berkurangnya dana bagi hasil, ruang fiskal daerah saat ini menjadi semakin terbatas,” ujarnya pada Sabtu (11/4/2026).
Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai keberadaan tim ahli pada dasarnya dapat menjadi faktor pendorong bagi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merealisasikan visi dan misi kepala daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa komposisi tim yang terlalu besar berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia menyoroti jumlah anggota TAGUPP yang mencapai 47 orang. Menurutnya, jumlah tersebut berisiko memunculkan tumpang tindih peran dengan perangkat daerah yang telah ada sebelumnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar