DPRD Provinsi Kaltim

Paripurna Hak Angket Tertunda, DPRD Kaltim Belum Penuhi Syarat Kuorum

lihat foto
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Rencana DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memulai pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim kembali tertunda. Rapat Paripurna ke-12 yang digelar pada Rabu (10/6/2026) tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.

Paripurna yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim tersebut sedianya menjadi forum penyampaian usulan hak angket yang sebelumnya telah masuk dalam agenda resmi lembaga legislatif.

Namun hingga rapat dibuka dan dilakukan penundaan sementara, jumlah peserta yang hadir masih berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa dari total 55 anggota dewan, hanya 32 orang yang tercatat mengikuti rapat. Angka tersebut belum mencukupi untuk melaksanakan agenda hak angket yang mensyaratkan kehadiran sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

“Jumlah anggota yang hadir masih 32 orang sehingga ketentuan kuorum belum terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Pimpinan sidang sebelumnya telah memberikan kesempatan tambahan melalui dua kali skorsing dengan harapan jumlah kehadiran anggota bertambah.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah peserta rapat tidak mengalami peningkatan signifikan sehingga agenda tidak dapat dilanjutkan.


Tertundanya rapat paripurna ini terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap usulan hak angket yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Menurut Ananda, seluruh tahapan administratif terkait usulan hak angket sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Mulai dari pengajuan oleh anggota DPRD hingga penetapan jadwal melalui Badan Musyawarah (Banmus), seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses pengusulan sudah berjalan dan telah masuk dalam agenda paripurna. Namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana yang diatur dalam tata tertib,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh fraksi di DPRD Kaltim telah memiliki perwakilan yang hadir dalam rapat tersebut. Meski demikian, jumlah kehadiran dari masing-masing fraksi belum cukup untuk memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.

Ananda menegaskan bahwa kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna menjadi tanggung jawab masing-masing fraksi. Karena itu, ia berharap seluruh anggota dapat menghadiri agenda berikutnya agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Akibat tidak tercapainya kuorum, agenda tersebut akan dikembalikan ke Badan Musyawarah untuk dijadwalkan ulang. DPRD Kaltim selanjutnya akan menentukan waktu pelaksanaan paripurna berikutnya guna membahas kembali usulan hak angket tersebut.

“Kami sepakat untuk menjadwalkan kembali agenda ini melalui rapat paripurna berikutnya karena hari ini syarat kuorum belum terpenuhi,” tutup Ananda. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar