BorneoFlash.com, SAMARINDA — Rencana DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memulai pembahasan usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim kembali tertunda. Rapat Paripurna ke-12 yang digelar pada Rabu (10/6/2026) tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.
Paripurna yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim tersebut sedianya menjadi forum penyampaian usulan hak angket yang sebelumnya telah masuk dalam agenda resmi lembaga legislatif.
Namun hingga rapat dibuka dan dilakukan penundaan sementara, jumlah peserta yang hadir masih berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa dari total 55 anggota dewan, hanya 32 orang yang tercatat mengikuti rapat. Angka tersebut belum mencukupi untuk melaksanakan agenda hak angket yang mensyaratkan kehadiran sedikitnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
“Jumlah anggota yang hadir masih 32 orang sehingga ketentuan kuorum belum terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.
Pimpinan sidang sebelumnya telah memberikan kesempatan tambahan melalui dua kali skorsing dengan harapan jumlah kehadiran anggota bertambah.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, jumlah peserta rapat tidak mengalami peningkatan signifikan sehingga agenda tidak dapat dilanjutkan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar