BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tugas penghulu saat ini tidak lagi terbatas pada pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.
Penghulu juga memiliki peran strategis dalam edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, komunikasi sosial, hingga menjadi penghubung antara negara dan masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) kini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat yang menjembatani berbagai kepentingan publik dengan pemerintah.
“KUA menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, jembatan dengan tokoh-tokoh masyarakat, serta jembatan bagi berbagai kepentingan masyarakat. Negara berharap fungsi strategis ini terus dijalankan oleh KUA,” ujar Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, penguatan kapasitas penghulu menjadi kebutuhan mendesak seiring transformasi kelembagaan KUA yang saat ini terus berkembang. KUA tidak lagi hanya dipahami sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat pelayanan masyarakat yang menyentuh berbagai aspek kehidupan sosial dan keagamaan.
“KUA kini menjadi melting pot, tempat berbagai urusan masyarakat bertemu. Melalui penghulu, penyuluh, dan petugas layanan lainnya, KUA berinteraksi langsung dengan masyarakat,” jelasnya.
Zayadi menambahkan, penghulu memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas karena berinteraksi langsung dengan calon pengantin, keluarga, dan komunitas masyarakat sejak tahap awal.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar