“Perkembangan target maupun realisasi pajak reklame sejak 2024 hingga 2026 memang mengalami perubahan yang cukup dinamis. Ada beberapa faktor yang menyebabkan capaian penerimaan tidak selalu berada pada tren yang sama setiap tahunnya,” ujarnya, pada Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, salah satu faktor yang memengaruhi penerimaan pajak reklame adalah upaya pemerintah dalam memperketat penataan kota serta meningkatkan aspek keselamatan pemasangan reklame.
Kebijakan tersebut membuat setiap pemasangan reklame harus melalui tahapan perizinan yang lebih ketat sebelum dapat diterbitkan ketetapan pajaknya.
“Pemerintah juga mempertimbangkan aspek penataan kota dan keselamatan. Karena itu, sebelum Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan, diperlukan proses perizinan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyelenggara reklame,” jelasnya.
Bapenda pun menaruh harapan besar terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame yang saat ini tengah dibahas DPRD Samarinda. Regulasi tersebut diyakini dapat memberikan kepastian aturan sekaligus mempercepat proses perizinan.
Iwan menilai, apabila mekanisme perizinan dapat berjalan lebih sederhana dan cepat, maka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) juga akan lebih efektif sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah dari sektor reklame.
“Kami berharap perda yang sedang dibahas dapat memberikan kemudahan dalam proses perizinan sekaligus mempercepat penerbitan SKPD. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak reklame dapat lebih optimal ke depannya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar