BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menemukan praktik pembuangan limbah hewan kurban yang tidak sesuai ketentuan pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah/2026.
Temuan tersebut terjadi meskipun pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tata cara pengelolaan limbah kurban guna mencegah dampak buruk terhadap lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, mengungkapkan sejumlah pelanggaran masih ditemukan di beberapa lokasi.
Limbah berupa jeroan hewan kurban diketahui dibuang ke Sungai Karang Mumus maupun ke tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi pembuangan.
Menurutnya, ketentuan mengenai penanganan limbah kurban telah disampaikan secara jelas dalam surat edaran yang diedarkan kepada masyarakat dan panitia kurban.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban mengubur jeroan hewan kurban di dalam tanah dengan kedalaman tertentu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar