Pemkot Samarinda

Berulang Kali Jadi Sasaran Operasi, Dua Lokasi Kembali Kedapatan Jual Miras

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA  – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Meski operasi penertiban terus dilakukan, praktik penjualan Minuman Keras (Miras) ilegal masih ditemukan di sejumlah lokasi.

Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali mengamankan 59 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun.

Menariknya, tempat yang ditindak bukan kali pertama menjadi sasaran operasi aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya, lokasi yang sama juga pernah dilakukan penertiban karena pelanggaran serupa.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri dari 45 botol di satu lokasi dan 14 botol di lokasi lainnya. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta mengendalikan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Tepian.

"Dalam operasi kali ini kami mengamankan total 59 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tengkawang dan Jalan KS Tubun. Kedua lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi objek penindakan pada operasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu," ujarnya, pada Rabu (3/6/2026).

Anis menjelaskan seluruh barang bukti yang diamankan telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera memasuki tahapan persidangan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Pihaknya juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik barang bukti agar hadir dan mengikuti proses hukum yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

lihat foto
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Petugas Satpol PP Samarinda menunjukkan puluhan botol minuman beralkohol yang diamankan dalam operasi penegakan Perda di dua lokasi berbeda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

"Kami mengimbau pemilik barang bukti untuk bersikap kooperatif dan menghadiri persidangan. Keputusan mengenai sanksi maupun status barang bukti nantinya menjadi kewenangan hakim sesuai hasil pemeriksaan di pengadilan," kata Anis.

Ia menegaskan Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan Perda melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah tahapan penyidikan selesai, berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Karena itu, Anis memastikan tidak ada mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur hukum ataupun pengambilan barang bukti dengan membayar sejumlah uang kepada petugas.

"Tidak terdapat mekanisme pengambilan barang bukti dengan cara membayar sejumlah uang kepada petugas. Seluruh perkara diproses sesuai prosedur hukum hingga memperoleh putusan dari pengadilan," tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar