BorneoFlash.com, TANGERANG - BPOM menyita 2.082.039 pieces kosmetik ilegal yang didominasi produk impor asal China dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2026. Tim intelijen dan Direktorat Siber BPOM kemudian menelusuri peredaran kosmetik tanpa izin edar dan menemukan 890 item produk dengan total 1.818.245 pieces.
BPOM lalu mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi dua pihak yang berperan sebagai importir dan reseller. Petugas menemukan ribuan produk ilegal tersebut di sebuah gudang di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Taruna menjelaskan para pelaku diduga mengimpor kosmetik melalui jalur tidak resmi dan menjualnya secara luas melalui platform e-commerce. Seluruh produk tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE), sehingga BPOM tidak dapat menjamin keamanan dan mutunya.
BPOM memperkirakan kerugian masyarakat akibat peredaran kosmetik ilegal ini mencapai Rp22,1 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar.
BPOM akan menarik seluruh produk dari peredaran dan memproses hukum pihak yang bertanggung jawab. Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar