Menurut dia, kewenangan untuk menentukan nasib barang bukti sepenuhnya berada di tangan hakim. Satpol PP hanya bertugas melakukan penindakan, penyidikan, serta menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Meski lokasi yang ditindak berulang kali ditemukan melakukan pelanggaran, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen Satpol PP untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
"Penindakan di lokasi yang sama bukan alasan bagi kami untuk menghentikan pengawasan. Selama pelanggaran masih ditemukan, maka upaya penegakan aturan akan terus dilakukan," ujarnya.
Anis mengakui tantangan menjaga ketertiban umum di kota yang terus berkembang seperti Samarinda tidaklah sederhana. Pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan meningkatnya aktivitas masyarakat turut memunculkan berbagai persoalan sosial yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat menghilangkan seluruh persoalan sosial yang ada. Namun berbagai langkah tetap dilakukan untuk menekan dampak negatif yang muncul sekaligus memastikan aturan tetap ditegakkan.
"Perkembangan kota membawa berbagai dinamika baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, fokus kami adalah meminimalisasi dampak yang muncul sekaligus memastikan ketentuan yang berlaku tetap ditegakkan secara konsisten," jelasnya.
Dalam setiap operasi penertiban, Satpol PP juga melibatkan unsur TNI, Polri, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom). Kolaborasi tersebut dilakukan guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

"Sinergi dengan TNI, Polri dan Denpom terus kami lakukan karena penegakan aturan memerlukan dukungan berbagai pihak agar dapat berjalan efektif di lapangan," tambahnya.
Terkait adanya keberatan dari pemilik usaha saat operasi berlangsung, Anis mengaku kondisi tersebut merupakan hal yang kerap ditemui dalam proses penegakan aturan. Meski memahami alasan yang disampaikan para pelaku usaha, pihaknya tetap berkewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memahami adanya keberatan dari pihak yang ditindak karena berkaitan dengan aktivitas usaha mereka. Namun sebagai aparat penegak Perda, kami memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanat peraturan secara profesional dan konsisten," pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar